UKS ( USAHA
KESEHATAN SEKOLAH )
PENGERTIAN
UKS
UKS adalah
kependekan dari Usaha Kesehatan Sekolah. Menurut Depkes RI (2011), UKS adalah
upaya terpadu lintas program dan lintas sektor untuk meningkatkan kemampuan
hidup sehat dan selanjutnya terbentuk perilaku hidup sehat dan bersih baik bagi
peserta didik, warga sekolah maupun warga masyarakat.
Usaha
Kesehatan Sekolah (UKS) merupakan bagian dari program kesehatan anak usia
sekolah . Anak usia sekolah adalah anak yang berusia 6-21 tahun , yang sesuai
dengan proses tumbuh kembangnya dibagi menjadi 2 subkelompok yakni pra remaja
(6-9 tahun) dan remaja (10-19 tahun).
Jadi, berdasarkan
hasil diskusi kelompok, UKS adalah upaya terpadu perilaku hidup sehat peserta
didik, warga sekolah, maupun masyarakat di lingkungan sekolah.
I.
Sejarah
Usia UKS
boleh dikatakan tidak muda. Pertama kali dirintis tahun 1956 melalui pilot
project UKS Perkotaan di Jakarta dan UKS Pedesaan di Bekasi yang merupakan
kerjasama antara Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
serta Departemen Dalam Negeri. Tahun 1980 dikeluarkan keputusan bersama antara
Departemen Kesehatan dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tentang kelompok
kerja UKS, puncaknya terbit Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam
Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Kesehatan
pada tanggal 3 September 1980 tentang Kebijaksanaan dan Pengembangan UKS,
yang kemudian disempurnakan pada tahun 1984 dan tahun 2003 seiring perubahan
sistem pemerintahan (Depkes RI, 2011).
II.
Kebijakan
Landasan
hukum berdirinya UKS:
- Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 4
- Nomor 1/U/Surat Keputusan Bersama; Nomor 1067/Menkes/SKB/VII/200; Nomor MA/230A/2003; Nomor 26 Tahun 2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS
- Nomor 2/P/SKB/2003; Nomor 1068/Menkes/SKB/VII/2003; Nomor MA/230B/2003; Nomor 4415-404 Tahun 2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Tim Pembina UKS
III.
Tujuan
Tujuan usaha
kesehatan sekolah secara umum adalah:
- untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik sedini mungkin
- serta menciptakan lingkungan sekolah yang sehat sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan anak yang harmonis dan optimal
- dalam rangka pembentukkan manusia Indonesia yang berkualitas (Suliha, 2002).
Secara
khusus tujuan usaha kesehatan sekolah adalah:
- untuk memupuk kebiasaan hidup sehat dan mempertinggi derajat kesehatan peserta didik yang mencakup memiliki pengetahuan, sikap, dan ketrampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat,
- serta berpartisipasi aktif di dalam usaha peningkatan kesehatan.
- Sehat fisik, mental, sosial maupun lingkungan,
- serta memiliki daya hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk, penyalahgunaan narkoba, alkohol dan kebiasaan merokok
- serta hal-hal yang berkaitan dengan masalah pornografi dan masalah sosial lainnya (Komang, 2008).
IV.
Sasaran
Sasaran UKS
adalah pendidikan formal dan non-formal pada setiap jalur dan jenis pendidikan
mulai dari tingkat pra sekolah sampai Sekolah Menengah Atas termasuk perguruan
agama beserta lingkungannya.
Sasaran
Pembinaan UKS: peserta didik, pembina teknis (guru dan petugas kesehatan),
pembina non teknis (pengelola pendidikan dan karyawan sekolah), sarana dan
prasarana pendidikan kesehatan dan pelayanan kesehatan, lingkungan (lingkungan
sekolah, lingkungan keluarga, dan lingkungan masyarakat) Depdiknas 2006.
V.
Program
Menurut
Depdiknas tahun 2006, tiga program pokok UKS (trias UKS) antara lain pendidikan
kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat.
1. Pendidikan
Kesehatan
Usaha sadar
untuk menyiapkan peserta didik agar dapat tumbuh kembang sesuai, selaras,
seimbang dan sehat baik fisik, mental, sosial dan lingkungan melalui kegiatan
bimbingan, pengajaran, dan atau latihan yang diperlukan bagi peranannya saat
ini maupun di masa yang akan datang.
Tujuan:
- Memiliki pengetahuan tentang ilmu kesehatan, termasuk cara hidup sehat dan teratur.
- Memiliki nilai dan sikap yang positif terhadap prinsip hidup sehat.
- Memiliki keterampilan dalam melaksanakan hal yang berkaitan dengan pemeliharaan, pertolongan dan perawatan kesehatan.
- Memiliki kebiasaan dalam hidup sehari-hari yang sesuai dengan syarat kesehatan.
- Memiliki kemampuan untuk menularkan perilaku hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari.
- Memiliki pertumbuhan termasuk bertambahnya tinggi badan dan berat badan yang seimbang.
- Mengerti dan dapat menerapkan prinsip-prinsip pencegahan penyakit dalam kaitannya dengan kesehatan dan keselamatan dalam kehidupan sehari-hari.
- Memiliki daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari luar.
- Memiliki tingkat kesegaran jasmani dan derajat kesehatan yang optimal serta mempunyai daya tahan tubuh yang baik terhadap penyakit.
Pelaksanaan:
Dapat
diberikan melalui kegiatan kurikuler dan kegiatan ekstrakurikuler.
i. Kegiatan
Kurikuler
Pelaksanaan
adalah pelaksanaan pendidikan kesehatan pada jam pelajaran sesuai dengan
garis-garis besar program pengajaran mata pelajaran sains dan ilmu pengetahuan
sosial.
Pelaksanaannya
dilakukan melalui peningkatan pengetahuan, penanaman nilai dan sikap positif
terhadap prinsip hidup sehat dan peningkatan keterampilan dalam melaksanakan
hal yang berkaitan dengan pemeliharaan pertolongan dan perawatan kesehatan.
Kegiatan
kurikuler mencakup kebersihan dan kesehatan pribadi, makanan bergizi,
pendidikan kesehatan reproduksi dan pengukuran tingkat kesegaran jasmani.
- ii. Kegiatan Ekstrakurikuler
Adalah
kegiatan di luar jam pelajaran biasa (termasuk kegiatan pada waktu libur) yang
dilakukan di sekolah ataupun di luar sekolah dengan tujuan antara lain
memperluas pengetahuan dan keterampilan siswa serta melengkapi upaya pembinaan
manusia Indonesia seutuhnya.
Kegiatan ekstrakurikuler
yang berkaitan dengan pendidikan kesehatan antara lain: kemah, ceramah dan
diskusi, apotek hidup, dan lain-lain. Kegiatan ekstrakurikuler yang berkaitan
dengan pelayanan kesehatan antara lain; dokter kecil, Palang Merah Remaja
(PMR), dan lain-lain. Kegiatan ekstrakurikuler yang berkaitan dengan pembinaan
lingkungan kehidupan sekolah sehat antara lain: kerja bakti kebersihan, lomba
sekolah sehat, dan lain-lain.
2.
Pelayanan Kesehatan
Upaya
peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan (preventif), pengobatan (kuratif)
dan pemulihan (rehabilitatif) yang dilakukan secara serasi dan terpadu terhadap
peserta didik pada khususnya dan warga sekolah pada umumnya. Dibawah koordinasi
guru Pembina UKS dengan bimbingan teknis dan pengawasan puskesmas setempat.
Tujuan:
Umum:
Meningkatnya
derajat kesehatan peserta didik dan seluruh warga masyarakat secara optimal.
Khusus:
- Meningkatkan kemampuan dan keterampilan melakukan tindakan hidup sehat dalam rangka membentuk perilaku hidup sehat.
- Meningkatkan daya tahan tubuh peserta didik terhadap penyakit dan mencegah terjadinya penyakit, kelainan, dan cacat.
- Menghentikan proses penyakit dan pencegahan komplikasi akibat penyakit/kelainan, pengembalian fungsi dan peningkatan kemampuan peserta didik yang cedera/cacat agar dapat berfungsi optimal.
- Meningkatkan pembinaan kesehatan baik fisik, mental, sosial maupun lingkungan.
Pelaksanaan
- Kegiatan Peningkatan Kesehatan (Promotif)
Kegiatan
promotif kesehatan tersebut berupa: latihan ketrampilan teknis dalam rangka
pemeliharaan kesehatan, dan pembentukan peran serta aktif peserta didik dalam
pelajaran kesehatan, antara lain:
- Dokter Kecil
- Kader Kesehatan Remaja
- Palang Merah Remaja
- Pembinaan warung sekolah sehat.
- Pembinaan lingkungan sekolah yang terpelihara dan bebas dari vektor pembawa penyakit.
- Pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat.
2.
Kegiatan
Pencegahan (Preventif)
Merupakan
kegiatan peningkatan daya tahan tubuh, kegiatan pemutusan rantai penularan
penyakit dan kegiatan penghentian proses penyakit pada tahap dini sebelum timbul
kelainan. Kegiatan preventif ini berupa:
- Pemeliharaan kesehatan yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus untuk penyakit-penyakit tertentu.
- Penjaringan kesehatan anak sekolah.
- Memonitor/ memantau pertumbuhan peserta didik.
- Imunisasi peserta didik.
- Usaha pencegahan penularan penyakitdengan jalan memberantas sumber infeksi dan pengawasan kebersihan lingkungan sekolah.
- Konseling kesehatan di sekolah.
3.
Kegiatan
Penyembuhan dan Pemulihan (Kuratif dan Rehabilitatif)
Berupa
kegiatan mencegah komplikasi dan kecacatan akibat proses penyakit atau untuk
meningkatkan kemampuan peserta didik agar dapat berfungsi optimal. Kegiatan
kuratif dan rehabilitatif ini adalah:
- Diagnosa dini
- Pengobatan ringan
- Pertolongan pertama pada kecelakaan, pertolongan pertama pada penyakit
- Rujukan medik
3. Pembinaan Lingkungan Sekolah
Pembinaan
mencakup lingkungan sekolah, keluarga dan mesyarakat sekitar. Dilaksanakan
dalam rangka menjadikan sekolah sebagai institusi pendidikan yang dapat
menjamin berlangsungnya proses belajar mengajar yang mampu menumbuhkan
kesadaran, kesanggupan dan keterampilan peserta didik untuk menjalankan prinsip
hidup sehat, kegiatan ini meliputi:
- Program pembinaan lingkungan sekolah
1)
Lingkungan fisik sekolah meliputi:
- Penyediaan air bersih
- Pemeliharaan penampungan air bersih
- Pengadaan dan pemeliharaan tempat pembuangan sampah
- Pengadaan dan pemeliharaan air limbah
- Pemeliharaan WC/kakus
- Pemeliharaan kamar mandi
- Pemeliharaan kebersihan dan kerapihan ruang kelas, perpustakaan, laboratorium dan tempat ibadah
- Pemeliharaan kebersihan dan keindahan halaman dan kebun sekolah
- Pengadaan dan pemeliharaan warung/kantin sekolah.
2)
Lingkungan mental dan sosial program pembinaan lingkungan mental dan sosial ini
dilakukan dalam bentuk kegiatan:
- Konseling kesehatan
- Bakti sosial masyarakat sekolah terhadap lingkungan
- PMR, dokter kecil, kader kesehatan remaja
2.
Pembinaan
lingkungan keluarga
Pembinaan
lingkungan keluarga ini bertujuan:
1)
Meningkatan pengetahuan orang tua peserta didik tentang hal – hal yang
berhubungan dengan kesehatan.
2)
Meningkatkan kemampuan dan partisipasi orang tua peserta didik dalam
pelaksanaan hidup sehat.
Pembinaan
lingkungan keluarga dapat dilakukan dengan:
1)
Kunjungan rumah yang dilakukan oleh pelaksana UKS.
2)
Ceramah kesehatan yang dilakukan di sekolah.
3.
Pembinaan
masyarakat sekitar
Pembinaan
masyarakat sekitar Pembinaan masyarakat sekitar dengan cara:
1)
Penyelenggaraan ceramah kesehatan dan pentingnya arti pembinaan lingkungan
sekolah sebagai lingkungan sekolah yang sehat.
2)
Penyuluhan baik melalui media cetak dan audio visual.
VI.
Strata
Keberhasilan
3 program UKS yang mencakup pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan
pembinaan lingkungan sehat ditunjukkan dalam suatu strata UKS. Strata pelaksanaan
UKS dibagi ke dalam 4 tingkatan yaitu strata minimal, strata standard, strata
optimal dan strata paripurna. Setiap strata terdiri dari tiga variabel utama
yaitu 3 program pokok UKS yang terdiri dari Pendidikan Kesehatan, Pelayanan
Kesehatan dan Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat (Depdiknas, 2006).
- Pendidikan Kesehatan
1)
Strata Minimal
Pendidikan
jasmani dilaksanakan secara kurikuler, pendidikan kesehatan dilakukan secara
kurikuler, guru membuat rencana pembelajaran pendidikan kesehatan dan adanya
buku pegangan guru dan bacaan tentang pendidikan kesehatan.
2)
Strata Standar
Dipenuhinya
strata minimal dan memiliki guru mata pelajaran jasmani.
3)
Strata Optimal
Dipenuhinya
strata standar, pendidikan kesehatan terintegrasi pada mata pelajaran lain,
pendidikan kesehatan dilaksanakan secara ekstrakulikuler, memiliki alat peraga
pendidikan kesehatan, memiliki media pendidikan kesehatan (poster dan
lain-lain).
4)
Strata Paripurna
Meliputi
dilaksanakannya strata optimal, memiliki guru pembina UKS, adanya program
kemitraan pendidikan kesehatan dengan instansi terkait seperti Puskesmas,
Kepolisian, Palang Merah Indonesia (PMI), Petugas Penyuluh Lapangan (PPL)
pertanian dan lain-lain.
2.
Pelayanan
Kesehatan
1)
Strata Minimal
Meliputi dilaksanakannya
penyuluhan kesehatan, dilaksanakannya imunisasi, penyuluhan kesehatan gigi dan
sikat gigi masal minimal kelas 1, 2, 3 SD.
2)
Strata Standar
Meliputi
dilaksanakannya strata minimal, ada penjaringan kesehatan, pemeriksaan
kesehatan berkala tiap 6 bulan, termasuk pengukuran tinggi dan berat badan,
pencatatan hasil pemeriksaan kesehatan siswa pada buku Kartu Menuju Sehat
(KMS), ada rujukan bila diperlukan, ada dokter kecil, melaksanakan Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (P3K), dan pengawasan warung/kantin sekolah.
3)
Strata Optimal
Meliputi
memenuhi strata standar, dana sehat/dana UKS, dan pelayanan medik gigi dasar
atas permintaan siswa.
4)
Strata Paripurna
Meliputi
memenuhi strata optimal, konseling Kesehatan Remaja bagi siswa, pengukuran
tingkat kesegaran jasmani.
3.
Pembinaan
Lingkungan Sekolah Sehat
1)
Strata Minimal
Meliputi ada
air bersih, tempat cuci tangan, WC/jamban yang berfungsi, tempat sampah,
saluran pembuangan air kotor yang berfungsi, halaman/pekarangan/lapangan, memiliki
pojok UKS, melakukan kegiatan mengubur, menguras dan membakar (3M) plus, sekali
seminggu.
2)
Strata Standar
Meliputi
memenuhi strata minimal, kantin/warung sekolah, memiliki pagar,
penghijauan/perindangan, ada air bersih di sekolah dengan jumlah yang cukup,
memiliki ruang UKS tersendiri, dengan peralatan sederhana, memiliki tempat
ibadah, lingkungan sekolah bebas jentik, jarak papan tulis dengan bangku
terdepan 2,5 m, dan melaksanakan pembinaan sekolah kawasan tanpa rokok, bebas
narkoba dan miras.
3)
Strata Optimal
Meliputi
memenuhi strata standar, tempat cuci tangan di beberapa tempat dengan air
mengalir/kran, tempat cuci peralatan masal/makan di kantin/warung sekolah,
petugas kantin yang bersih dan sehat, tempat sampah di tiap kelas dan tempat
penampungan sampah akhir di sekolah, jamban/WC siswa dan guru yang memenuhi
syarat kesehatan dan kebersihan, halaman yang cukup luas untuk upacara dan
berolahraga, pagar yang aman, memilki ruang UKS tersendiri dengan peralatan
yang lengkap, dan terciptanya sekolah kawasan tanpa rokok, bebas narkoba dan
miras.
4)
Strata Paripurna
Meliputi
memenuhi strata optimal, tempat cuci tangan di setiap kelas dengan air
mengalir/kran dilengkapi sabun, kantin dengan menu gizi seimbang dengan petugas
kantin yang terlatih, air bersih yang memenuhi syarat kesehatan, sampah
langsung diangkut dan dibuang ke tempat pembuangan sampah di luar sekolah/umum,
ratio WC : siswa 1 :20, saluran pembuangan air tertutup, pagar yang aman dan
indah, taman/kebun sekolah yang dimanfaatkan dan diberi label dan pengolahan
hasil kebun sekolah, ruang kelas memenuhi syarat kesehatan (ventilasi dan
pencahayaan cukup), ratio kepadatan siswa 1 : 1,5-1,75 m2, dan
memiliki ruang dan peralatan UKS yang ideal.
Terima kasih telah membaca artikel saya, jangan lupa berikan komentarmu..!!

Judul: UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh elyadicblogspot.com
Terimakasih atas kunjungan Sobat beserta kesediaannya membaca artikel ini. Dimohon untuk dukungan dan partisipasinya untuk memajukan blog ini.
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh elyadicblogspot.com
Terimakasih atas kunjungan Sobat beserta kesediaannya membaca artikel ini. Dimohon untuk dukungan dan partisipasinya untuk memajukan blog ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar